TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021 langsung ditahan Polda Papua Barat setelah rampung menjalani pemeriksaan.
Ketiga tersangka itu adalah DI, AW dan L ditahan Senin (22/5/2023) malam.
Sebelumnya, ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat memenuhi panggilan penyidik Polda Papua Barat, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Pertama di Papua, Mal Pelayanan Publik Hadir Untuk Masyarakat Kota Jayapura
Adapun nilai dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 227 miliar.
"Ketiganya sudah ditahan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon merespons konfirmasi TribunPapuaBarat.Com, Selasa (23/5/2023).
Soal peran dari ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu, ucap Sonny MN Tampubolon, segera disampaikan ke publik dalam rilis resmi.
"Terkait peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan kami sampaikan setelah kembali ke Manokwari," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DI, AW, dan L tersangka L tiba di kantor Polda Papua Barat didampingi kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Pasca-Johnny Plate Tersangka, Kejaksaan Panggil Stafsus Hingga Sekjen Kominfo Terkait Korupsi BTS
L didampingi Erwin Rengga, DI ditemani Habel Rumbiak, dan AW didampingi kuasa hukumnya, Paul Simonda.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat