TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH- Polda Lampung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah karena membuat laporan palsu.
IRT berinisial WD (32) warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, mengaku kepada petugas menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) dua pria tak dikenal.
Baca juga: Wanita yang Lapor Suami Hilang tapi Ditertawakan Polisi di Makassar Ternyata Buat Laporan Palsu
"Peristiwa curas dikatakannya terjadi di Jalan Kampung Kesumajaya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas, Selasa (23/5/2023).
Menurut Edi, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya, dikejar lalu dipepet 2 orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru.
Selanjutnya kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (senpi).
"Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal," ungkapnya.
Rupanya itu hanya karangan IRT Itu saja lantaran tak sanggup bayar angsuran sepeda motor.
Baca juga: Anggota DPR Dian Istiqomah Polisikan 4 Pengadu Dirinya ke MKD Atas Tuduhan Laporan Palsu
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara bersama WD, dan mendapatkan duduk perkara sebenarnya.
"Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas curiga," tambahnya.
Meskipun demikian petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.
"Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta," ungkapnya.
Baca juga: Kalah Judi Gadaikan Motor, Pria Ini Takut Diamuk Istri, Buat Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal
Akibat perbuatannya, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis: sulis setia markhamah
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT di Lampung Tengah Diamankan Jajaran Polda Lampung Karena Buat Laporan Palsu