TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga bernama Fajaruddin melaporkan dua oknum polisi dari Polres Mamuju Tengah atas tindakan semena-mena.
Laporan yang dibuat oleh pria yang bekerja sebagai pengantar galon ini sudah masuk ke Propam Polda Sulawesi Barat.
Fajaruddin menjelaskan kedua oknum polisi dilaporkan karena menggerebek rumahnya tanpa alasan yang jelas pada Jumat (19/5/2023) malam.
"Saat itu saya baru selesai bekerja dan tengah santai di depan tempat kerja. Oknum polisi berinisial IPDA A tiba-tiba datang dan menuduh saya menenggak minuman keras," paparnya, Senin (25/5/2023), dikutip dari TribunSulbar.com.
Baca juga: Anggota Propam Polres Batubara Ditangkap saat Mengkonsumsi Sabu di Hotel, Dilaporkan oleh Istrinya
IPDA A yang secara tiba-tiba melakukan penggerebekan tidak menemukan bukti adanya minuman keras.
Kemudian, IPDA A memanggil menantunya yang juga anggota polisi untuk menggerebek rumah Fajar kedua kalinya.
Penggerebekan dilakukan tanpa adanya surat perintah dan tanpa menggunakan atribut kepolisian.
"Mereka langsung masuk ke rumah, memeriksa dan menggeledah kami. Kami disuruh angkat tangan dan tangan kami dipegang oleh mereka," terangnya.
Fajar yang bersama teman-temannya sedang beristirahat dituduh mengonsumsi minuman keras.
Hal ini dikarenakan istri IPDA A melihat postingan media sosial Fajar sedang meminum minuman keras.
Tapi, video yang diunggah merupakan video lama sehingga penggerebekan kali ini tidak ada hasilnya.
Baca juga: Kompolnas Yakin Propam Tindaklanjuti Laporan Ancaman dan Penggelapan Barbuk Kapolres Nagekeo
Fajar menjelaskan perbuatan dari kedua oknum polisi sangat tidak mengenakkan dan ia berinisiatif membuat laporan ke Propam Polda Sulbar.
"Sudah itu tidak ada didapat barang bukti, biar bau minuman tidak ada, sabu-sabu tidak ada, obat-obatan pun tidak ada. Tidak lama setelah itu dia pulang."
"Tadi sudah kami laporkan ke Propam, Sampat tidak mau dibuatkan laporannya. Tapi akhirnya diterima dan dibuatkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda I Made Juliartono membenarkan ada laporan yang masuk dari warga bernama Fajarudin.
Dua anggota Polres Mateng dilaporkan atas perbuatan semena-mena kepada masyarakat.
Atas adanya laporan ini, polisi masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
"Iya, ada laporannya ke Polda, namun kami masih lidik kebenarannya," tuturnya.
Menurutnya laporan yang didapat baru dari satu pihak dan polisi akan mencari keterangan dari pihak-pihak lain.
"Baru dugaan sementara atau hanya keterangan sepihak dari si pelapor ke Polda."
"Sistem jemput bola yang kami lakukan dan untuk proses lidik dilakukan adalah pemeriksaan awal terhadap terlapor dan saksi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Habludin/Samsul Bahri)