TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Maros Sulawesi Selatan tidak masuk bekerja selama bertahun- tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB menyebutkan ASN tersebut golongan II.
Baca juga: Sultan HB X : Fenomena Flexing Pejabat dan ASN Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan validasi data kehadiran.
Ia menyebutkan sebelumnya ASN tersebut memang telah dijatuhi hukuman disiplin berat pada 2019 lalu.
“Sudah pernah diblokir juga gajinya. Hukumannya selama tiga tahun. Namun, pada saat selesai masa hukdisnya ini, tetap saja malas,” katanya, Rabu, 24 Mei 2023.
Kemudian, mulai 2021 yang bersangkutan kembali tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai ASN.
“Itu berdasarkan data fingernya dan juga info dari atasan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sri mengatakan, selama ini yang bersangkutan masih tetap menerima gaji.
Baca juga: Dukung Guru Husein, Komisi X: Berani Jujur Harus Jadi Karakteristik ASN di Seluruh Indonesia
“Yang bersangkutan masih tetap menerima gaji, “ bebernya.
Makanya, pihaknya pun meminta inspektorat melakukan pemeriksaan khusus.
“Jadi tidak benar kalau kita melakukan pembiaran. Karena prosesnya harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman,” imbuhnya.
Dia menyebutkan hasil pemeriksaan itulah nantinya yang akan dituangkan LHP.
“Itu yang masih kita tunggu dari inspektorat, Insyaallah segera kita proses hukdisnya dan pemberhentian gaji setelah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Alfian Amri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran satu dan dua.
Baca juga: Fakta Penonaktifan Kepala BKPSDM Pangandaran, Buntut Kasus Pungli Dilaporkan Guru Muda ASN Husein
Ia juga mengakui saat ini tengah melakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan.
“Nah, hasil dari pemeriksaan itulah nantinya akan dilihat gajinya ini akan dibagaimanakan,” tutupnya.
Penulis: Nurul Hidayah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Masuk Selama Dua Tahun, Seorang ASN di Maros Tetap Terima Gaji Tiap Bulan, Kok Bisa?