"Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua," tuturnya.
Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi.
Selain itu, pendalaman terhadap santriwati lain yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual akan terus dilakukan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain baju, rok, jilbab, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)