TRIBUNNEWS.COM, PASAMAN BARAT - A (35) istri tersangka penyalahgunaan narkoba mengaku sudah menyetor uang Rp 15 juta mengubah pasal yang menjerat suaminya dari pengedar menjadi pemakai.
Pengakuan A, uang tersebut diserahkan kepada anggota Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berdasarkan arahan Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am.
Baca juga: Bareskrim Polri Duga Ada Indikasi Dana Jaringan Narkoba Digunakan untuk Kontestasi Pemilu 2024
Namun ternyata perubahan pasal tidak terjadi, meski istri tersangka sudah menyetorkan uang.
"Peristiwa bermula ketika suami saya Y (33) ditangkap BNN Pasaman Barat pada Februari 2023 lalu," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (24/5/2023).
Menurut A, suaminya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari kasus teman Y yang sudah terlebih dahulu ditangkap BNN.
Setelah itu, A mengaku menemui Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am.
Hal itu dilakukan karena keluarganya merasa dekat dengan keluarga Irwan dan sudah sering berkomunikasi.
Baca juga: Tiga Napi di Riau Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi
"Ketika suami saya ditangkap saya menemui Pak Irwan. Kemudian Pak Irwan menawarkan bisa pergantian BAP dan perubahan pasal dengan membayar Rp 25 juta," kata A.
Saat itu, kata A, Irwan meminta uang diberikan dalam jangka waktu 3 hari.
Namun karena kondisi ekonominya sedang turun dirinya dalam keadaan hamil 8 bulan, A akhirnya hanya mampu membayar Rp 15 juta.
"Uang itu saya dapat setelah menggadai sepeda motor saya," terang A.
Setelah uang didapat, kata A, dirinya kembali menemui Irwan di kantornya untuk memberikan uang.
Baca juga: Anggota DPR: Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di Ombinus Law Kesehatan Tidak Tepat
"Namun Irwan menyuruh uang diberikan kepada anggotanya di luar kantor. Itu bulan Februari," kata A.
Kena pasal pengedar