News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Polres Lumajang Dipecat Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Brigadir DN, anggota Polres Lumajang dipecat lantaran diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Brigadir DN, anggota Polres Lumajang dipecat diduga kasus penyalahgunaan obat terlarang.

DN terakhir bertugas sebagai anggota Polsek Ranuyoso.

Baca juga: Briptu MK Terancam PTDH hingga Pidana, Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga di Gunungkidul

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy Helda Prasetya, mengatakan saat ini DN tengah diajukan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya benar sedang diajukan (PTDH). Anggota yang melanggar berpangkat brigadir. Pelanggarannya obat terlarang," ucap Novan ketika dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Sejauh ini, masalah yang memperberat korban sampai dipecat lantaran memakai obat terlarang alias narkoba.

Dugaan-dugaan lain seperti penyalahgunaan kendaraan bermotor belum dikonfirmasi oleh Novan.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan tidak mentolerir pelanggaran berat.

Baca juga: Selain Sanksi PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana

"Saya merekomendasikan salah satu anggota saya untuk dilakukan PTDH. Kemarin sudah dilaksanakan sidang di Polda untuk diputuskan pemberhentian tidak hormat, karena ini harus dilakukan untuk mewujudkan organisasi clear and clean," jelasnya.

AKBP Boy menegaskan jika ada anggota yang melakukan pelanggaran berat, tidak bisa dilakukan pembinaan dan bimbingan tetapi tetap melakukan pelanggaran.

"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, saya tegaskan agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, Boy mengajak anggotanya agar lebih berprestasi.

Terbaru, ia memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi di dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Kasus Gratifikasi, Kini Dipecat

Ada 24 anggota Polres Lumajang dianggap berprestasi dan berhak meraih penghargaan.

"Sebanyak 24 anggota saya sudah mendapatkan reward karena sudah melaksanakan tugas dengan baik," bebernya.

Penulis: Erwin Wicaksono

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi di Lumajang Diduga Pakai Narkoba, Kapolres Tegaskan Dipecat dengan Tidak Hormat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini