Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.
"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kombes Pol Irwan Anwar.
Penyebab Kematian Diduga Keracunan
Terkait penyebab kematian korban, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, korban alami gagal napas, mati lemas akibat diduga keracunan.
Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.
"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.
Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan korban tewas.
Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunsorong.com/Safwan) (TribunJateng.com) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Alih-alih Cari Kerja di Fakfak, Kakek di Sorong Tega Setubuhi Bocah Berusia 14 Tahun hingga Hamil