News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kekerasan Seksual Remaja Terungkap Usai Korban Melahirkan Bayi Kembar, Pelaku Modus Cari Kerja

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya melahirkan bayi kembar setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial KK (51). Pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari pekerjaan.

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya melahirkan bayi kembar setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial KK (51).

Namun salah satu dari bayi kembar tersebut meninggal dunia.

Kondisi perempuan 14 tahun itu sebelumnya tak diketahui oleh keluarganya.

Pasalnya remaja tersebut sebelumnya diajak oleh pelaku KK dengan dalih untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Baca juga: Temukan 3 Luka di Jenazah Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Dalam Dugaan Kekerasan Seksual

Alih-alih mendapat pekerjaan, remaja tersebut malah pulang ke kampung halamannya dalam kondisi hamil 8 bulan.

Berikut kronologi terungkapnya kasus kekerasan seksual remaja di Sorong dikutip dari Tribunsorong.com.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku KK mengajak remaja tersebut ke Fakfak untuk mencari pekerjaan pada April 2022 lalu.

"Kakek ini mengajak korban berangkat ke Fakfak, dengan modus mau mencarikan pekerjaan di sana," ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Singkat cerita, pada November 2022 korban dan tersangka kembali ke Sorong, Papua Barat Daya.

Namun kondisi remaja tersebut telah berbadan dua alias hamil sekitar delapan bulan.

"Saat di Sorong pelaku yang kenal dengan orang tua korban tidak memberitahu ihwal kehamilan korban," ungkapnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Belum Terima Laporan Korban Pelecehan Seksual di Cikarang

Tak lama kemudian, bocah tersebut melahirkan bayi kembar.

Namun salah satu bayi dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku, meninggal dunia.

"Setelah lahiran pelaku mulai berubah sikap dan sering marah, melihat perubahan itu korban lalu menghubungi keluarganya," jelas Happy.

Pelaku KK akhirnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Kini pelaku telah ditangkap personel Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Terungkap

Kasus hampir serupa juga dialami oleh ABK, remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh teman pria yang baru dikenalnya.

ABK adalah pelajar SMP yang juga merupakan putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang

Terkini polisi telah menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ABK.

Pelaku ternyata sudah mempersiapkan minuman keras di tempat kosnya sebelum bertemu dengan ABK.

Bahkan pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga akhirnya korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.

Berikut awal mula perkenalan ABK dengan Ahmad Nashir hingga akhirnya dia meninggal diduga akibat keracunan:

Awal Perkenalan

Ahmad Nashir dan ABK awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram.

Setelah kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp.

Keduanya intens berkomunikasi selama 15 hari meski belum pernah berjumpa sebelumnya.

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya janji bertemu pada Kamis (18/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Pegunungan & Keluarga Iringi Pemakaman ABK, Putrinya yang Meninggal Tak Wajar

Korban ABK dijemput tersangka menggunakan sepeda motor lalu dibawa ke Kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Tersangka adalah warga Kota Semarang, namun dia memiliki kamar kos di Banyumanik.

Tersangka Ahmad Nashir baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.

"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Korban lalu dibawa masuk ke kamar nomor 40 di kos-kosan tersebut.

Di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Kombes Pol Irwan Anwar.

Korban mengalami mual yang cukup parah hingga membuat tersangka panik.

Tersangka lalu keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan susu beruang.

Namun air kelapa dan susu beruang tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.

"Tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kombes Pol Irwan Anwar.

Penyebab Kematian Diduga Keracunan

Terkait penyebab kematian korban, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, korban alami gagal napas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan korban tewas.

Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunsorong.com/Safwan) (TribunJateng.com) (Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Alih-alih Cari Kerja di Fakfak, Kakek di Sorong Tega Setubuhi Bocah Berusia 14 Tahun hingga Hamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini