TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Mubarok, terima laporan adanya tindak pelecehan seksual.
Laporan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh dua pendidik Madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Keduanya merupakan kepala sekolah dan guru Pendidikan Agama.
"Kemarin kita dapat laporan, hari ini ikut mendampingi laporan kejadian ke Polres Wonogiri," kata Mubarok, kepada TribunSolo.com, Sabtu (27/5/2023).
Dua terduga pelaku berinisial M, kepala sekolah, dan Y, guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Mubarok mengatakan, saat ini korban berjumlah 12 orang.
Baca juga: Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan
"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban, terlebih rata-rata korban berusia tujuh tahun.
Awal Kasus Mencuat
Kasus pertama kali mencuat saat orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya, bahwa anaknya menerima tindak pelecehan.
Orang tua pelaku pun melapor ke kepala desa lalu diteruskan ke Camat, hingga akhirnya ke dinas terkait.
Pelaku melakukan tindakannya tersebut di ruang kelas, dan korban diancam.
"Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," jelasnya.
Tanggapan Anggota DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pun ikut angkat suara.
Ia mengatakan, pelaku pencabulan tersebut mencoreng nilai kemanusiaan.
Bambang juga menyebut, pelaku layak diberikan hukuman mati.
"Mereka yang merusak kemanusiaan sebaiknya dihukum mati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Minggu (28/5/2023).
Bambang menambahkan, siapapun tak boleh merusak kehidupan manusia.
"Itu merusak masa depan, hukum mati," tegasnya.
Mereka yang merusak kehidupan manusia, patut disebut bukan manusia, kata Bambang.
"Barangsiapa merusak kemanusiaan, maka sesungguhnya dia bukan manusia. Maka wajib dihukum berat," ujarnya.
"Seberat-beratnya hukuman adalah hukuman mati. Nanti bisa dilihat kerusakan kemanusiaannya seberapa tinggi," imbuh dia.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)