News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Dua ASN di Lampung Aniaya ART, Korban Tak Digaji dan Dipaksa Bekerja Tanpa Busana

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini tampang ibu dan anak yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah mereka.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Dua ART wanita berinisial DL (24) dan DR (15) melaporkan dua majikannya karena melakukan penganiayaan.

Menindaklanjuti laporan ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap dua majikan korban berinisial SA (35) dan SD (64).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kedua pelaku merupakan ibu dan anak yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Tak Terima Ditegur Bawa Wanita Pulang ke Rumah, Suami Aniaya Istrinya di Bogor

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," paparnya, Sabtu (27/5/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Ia menjelaskan kedua korban baru bekerja di rumah pelaku sejak Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023.

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung," sambungnya.

Motif penganiayaan ini karena pelaku tidak puas dengan hasil kerja kedua korban selama bekerja sebagai ART.

Penganiayaan yang dilakukan seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban.

Bahkan, pelaku memaksa korban untuk membersihkan lantai kamar mandi dengan kondisi tanpa busana.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Muksin Terancam 10 Tahun Penjara karena Aniaya sang Istri, Sempat Kabur

Ilustrasi penganiayaan. Majikan di Lampung aniaya dua ART yang baru bekerja sejak Februari 2023 (SCIENCE PHOTO LIBRARY)

Salah satu korban, DL mengaku mendapat penganiayaan setiap hari Senin selama bekerja sebagai ART.

"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari Senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," jelasnya.

Selain melakukan penganiayaan, DL selalu mendapat tugas yang berlebih yang bukan pekerjaannya.

"Saya di dalam rumah itu seharusnya hanya sebagai pengasuh anak majikan saja, tetapi semua kerjaan saya pegang," tuturnya.

Menurutnya perbuatan pelaku sudah tidak manusiawi karena memaksanya bekerja tanpa pakaian karena melakukan kesalahan kecil.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan." 

"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," sambungnya.

Karena tidak betah, DL mengajak DR untuk kabur dan melaporkan kasus penganiayaan ini ke kepolisian.

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra/Endra Zulkarnain)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini