Pelaku BM (54) adalah warga asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BM diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbannya tak sedikit, yaitu 17 orang.
Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya.
Dia menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak dengan usia 13 hingga 17 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan motif mencari sensasi persetubuhan anak di bawah umur.
"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak. Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.
Baca juga: Pencabulan Anak di Lingkungan Gereja Terbongkar, Pelakunya Guru Sekolah Minggu
Modus Imbalan Uang hingga Rp 800 Ribu
Para korban ini dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300 hingga Rp 800 ribu, bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko mengungkapkan, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula razia handphone yang dilakukan oleh guru di salah satu sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.
Saat itu salah satu guru tempat korban belajar melakukan pengecekan handphone milik para siswa.