Setelah dicek, dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.
Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Pelaku Menyasar Anak di Bawah Umur
Dalam perkara ini, tersangka BM awalnya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan nama Papi.
Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300 hingga Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.
"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.
Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.
Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.