TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan korban berjumlah 17 anak di bawah umur.
Tersangka berinisial BM juga merekam aksi pencabulan menggunakan handphone dengan dalih untuk koleksi pribadi.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan para korban masih berusia 13 hingga 17 tahun.
"Kami telah melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone, banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korbannya," ujarnya, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Pakar UGM Tanggapi Kasus Pedofilia asal Bantul, Singgung soal Adiksi dan Kemunduran Kemampuan
Menurut dia, berdasarkan keterangan dari pelaku, rekaman video tersebut hanya digunakan sebagai koleksi pribadi.
Tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjualbelikan baik foto maupun video.
"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka. Tidak ada motif ekonomi ya. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," katanya.
Tri Panungko bercerita, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula pada 25 Januari 2023 lalu, ketika salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa.
Setelah dicek, didapati disebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.
Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.
Baca juga: Sosok Y, Guru Agama Terduga Pelaku Pencabulan 12 Murid Perempuan, Berstatus ASN di Wonogiri
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) melakukan penelusuran investigasi dengan mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban.
Hasilnya, petugas menetapkan BM, pria 54 tahun asal Bantul sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Tersangka BM dalam perkara ini awalnya merayu korban berinisial N (16) untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.