Pertemuan tersangka dengan korban bermula dari pergaulan dari sebuah tempat tongkrongan.
"Jadi korban bertemu dengan tersangka ini dalam pergaulan. Mungkin sering ketemu di tempat cafe kemudian mereka berkomunikasi kemudian dirayu diajak untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang," katanya.
Setelah berhubungan badan, N diminta untuk mencarikan korban lainnya, anak di bawah umur yang bisa diajak memenuhi hasrat seksualnya.
N kemudian bercerita kepada teman-temannya dan ada sejumlah teman yang ikut dirayu tersangka untuk berhubungan badan.
Korban dari aksi bejat pelaku banyak. Namun dari rentang bulan Juli 2022 hingga Januari 2023 korban yang tercatat masih anak di bawah umur berjumlah 17 anak.
Baca juga: Cabuli 12 Murid, Guru dan Kepala Sekolah di Wonogiri Dicopot
Mereka berusia 13 - 17 tahun. Setiap kali melakukan hubungan badan, korban diberikan imbalan uang di kisaran Rp 300 - Rp 800 ribu.
Bahkan ada juga yang diberikan imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
Tersangka bisa dikatakan hiperseks. Tiap berhubungan badan, ada korban yang terlebih dahulu ditawari minum-minuman keras dan party.
Tersangka sengaja mencari anak di bawah umur untuk berhubungan badan demi memenuhi hasrat seksual pribadi.
"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Panungko.
Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik perbuatan tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.
Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random.
Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur saja tetapi juga orang-orang dewasa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan dalam perkara tersebut.