Sampai saat, ini RAA masih menjalani wajib lapor ke kepolisian.
Namun belum usai dirinya menjalani proses hukum bebas bersyarat, dia kembali berulah melakukan penganiayaan.
"Dulu perkara yang sama penganiayaan. Pada waktu itu karena masih ABH vonisnya 3 tahun, ini posisi masih bebas bersyarat tapi ternyata masih melakukan kejahatan," terang dia. ( tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KRONOLOGI Ketua Geng Vascal di Jogja Diringkus Polisi, Residivis yang Kini Kembali Berulah