News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Bocah SMP di Klaten Tewas Ditendang Pelatih Silat Tersangka Tak Ditahan hingga Kata Polisi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Siswa SMP tewas saat latihan silat di Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMP tewas saat latihan silat di Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/5/2023).

Korban bernama AP (14) yang tewas setelah mendapatkan tendangan di dadanya.

Pihak Polres Klaten pun telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka bernama ZR (14) tersebut pun merupakan pelatih dari korban yang juga berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah.

"Betul sudah ada penetapan, inisial ZR (14) selaku pelatih. Ini akan ditangani secara khusus karena melibatkan anak dan kita akan koordinasi dengan BAPAS (Balai Pemasyarakatan)," ungkap Iptu Abdillah, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Sosok ZR, Pelatih Silat di Klaten Tendang Siswa SMP hingga Tewas, Tersangka Tak Ditahan

Pelaku disebut melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul dan menendang.

"Setelah pemanasan kurang lebih 30 menit dan melakukan kuda-kuda, korban mendapatkan 2 kali pukulan dan 2 kali tendangan ke arah dada dan perut oleh ZR yang juga dilakukan ke siswa lainnya," tambahnya.

Korban pun terjatuh saat mendapatkan tendangan dan pukulan hingga membuat kepalanya terbentur tepian lantai masjid.

Akibatnya korban mengalami patah tulang iga serta memar di paru-paru yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian kekerasan tersebut terjadi Senin (19/5/2023) lalu.

Ilustrasi penganiayaan. (SCIENCE PHOTO LIBRARY)

Baca juga: Pelatih Silat di Klaten Aniaya Siswa SMP hingga Tewas, Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku

ZR mendapatkan ancaman hukum 15 tahun atas perbuatannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi.

"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Lanang kepada TribunSolo.com, Rabu (31/5/2023).

Pihaknya juga telah memeriksa lima saksi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ZR tidak ditahan.

"Tidak ditahan mengingat pertama usia, dan kedua ada permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan masih sekolah akan ujian sehingga minta kebijakan untuk bisa ikut ujian," kata Lanang.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Zharfan Muhana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini