Hal itu diketahui saat KH Sirojul Munir melakukan komunikasi dengan tersangka di Polres Garut.
Dirinya pun menyimpulkan, tersangka telah melakukan kebohongan soal masa lalunya yang disebut pernah belajar di pesantren.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," kata dia.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Masih dari TribunJabar.id, atas perbuatannya, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yakni tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Sebagai informasi, perbuatan keji Aep Saepudin tersebut terungkap dari laporan seorang korban kepada orang tuanya.
Saat itu, korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka.
Setelah ada pertemuan oleh para orang tua korban, diketahui bahwa terdapat korban lain.
Baca juga: Lecehkan Belasan Santri, Oknum Guru Ngaji di Bandung Mengaku Khilaf Karena Menderita Hernia
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan Aep Saepudin sebagai tersangka.
Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah tersangka melakukan sodomi terhadap para korban atau tidak.
Penyidik juga tengah menunggu hasil visum para korban.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Berita lain terkait Guru Cabuli Santri di Garut