SS membunuh HH karena korban selalu berulang meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya.
Tersangka merasa jengah karena sering ditagih pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
“Korban hamil di luar nikah dengan tersangka, sejak dua minggu terakhir korban meminta tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban ini masih berstatus menikah dan belum bercerai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.
Baca juga: Suyono Mengaku Menyesal usai Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Terancam Hukuman Mati
Ia menjelaskan, sebelum menemui korban, pelaku sudah mempersiapkan pisau dapur yang dibawanya dari rumah. Keduanya pun bertemu menjelang dini hari di musala rumah korban. Pisau yang dibawa pelaku diselipkan di pagar di sekitar pekarangan rumah korban.
Maka pada malam kejadian itu, lanjut Bangkit, tersangka sudah menyiapkan perencanaan melakukan pembunuhan jika pada pertemuan malam itu korban masih menanyakan status hubungan.
“Dan terbukti korban menanyakan lagi dengan nada sedikit marah sehingga rencana yang ada di dalam hati tersangka diwujudkan dengan pembunuhan,” jelas Bangkit.
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”.
Berawal dari resep martabak
Benih-benih asmara keduanya ketika SS masih berjualan martabak manis sekitar tiga tahun silam. Keduanya saling bertukar nomor handphone, hingga tersangka sering dicurhati korban terkait hubungan rumah tangganya.
“Awal perkenalan, korban minta resep martabak manis. Saya dulu bekerja sebagai penjual martabak, minta nomor saya kala itu ya di hadapan suaminya,” ungkap SS dengan tangan diborgol.
Awalnya tersangka mengaku perihal korban meminta resep martabak manis dianggap hal yang biasa. Namun seiring berjalannya waktu, lanjutnya, korban sering curhat tentang prahara biduk rumah tangganya.
Baca juga: Suami di Lampung Bunuh Istrinya Karena Telah Menikah Siri
“Ya saya hanya bilang sabar ke korban, kemudian dia (korban) curhat kalau hubungan dengan suaminya bertambah rumit. Terus sempat lama tidak ada kabar, malah dia kemudian ngabarin lagi,” terang SS.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SS berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dengan fakta-fakta yang mengerucut kepada satu orang, yakni SS. Ia ditangkap saat cangkruk dan menghisap rokok di sebuah gardu depan rumahnya.
“Dan hari ini kami menyimpulkan bahwa dugaan kami sudah cukup kuat, sehingga kami mengamankan yang bersangkutan. Saat diamankan, pelaku awalnya tidak mengakui namun setelah kami tunjukan bukti-bukti pendukung, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Bangkit.