TRIBUNNEWS.COM - Kisah tragis dialami seorang ayah berinisial A (46) di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
Ia tewas saat menyelamatkan putrinya, M (22) dari pelaku rudapaksa berinisial J (33).
Korban tewas setelah ditikam hingga puluhan kali oleh pelaku pada Senin (29/5/2023).
Pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan Km 7,9, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Melansir Kompas.com, kejadian bermula saat putri korban dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku membawa M ke sebuah hotel yang berada di Kota Banjarmasin.
Di hotel tersebut, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku sebanyak dua kali.
Saat pelaku lengah, M lantas mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
Korban yang khawatir kemudian mengajak empat temannya untuk menjemput M, mengutip TribunBatola.com.
Mereka kemudian berhasil bertemu dengan M dan pelaku di sebuah lokasi wisata Sering Nol Kilometer Kota Banjarmasin.
M akhirnya berhasil diselamatkan, sedangkan pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.
Namun, saat mendekati Polsek Alalak, korban mengumpat dan berkata kasar kepada pelaku.
Ternyata saat itu pelaku membawa senjata tajam.
Mendengar umpatan yang dialamatkan pada dirinya, pelaku naik pitam dan langsung menganiaya korban.
"Setibanya di tempat kejadian, ikatan J terlepas dan menyerang korban A menggunakan senjata tajam jenis belati."
"Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai," kata Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Kronologi Ayah di Kalsel Dibunuh saat Selamatkan Putrinya yang Dirudapaksa, Derita 26 Luka Tikam
Mendapat serangan tersebut, korban langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku J mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," ungkapnya.
Tak lama kemudian, datang tiga anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Melihat peristiwa itu, tiga polisi tersebut bermaksud melerai dan menangkap pelaku.
Namun, pelaku malah melawan petugas dengan senjata tajam. Akibatnya, seorang petugas terluka.
"Saat ingin melerai itu, anggota Polsek Alalak diserang pelaku dengan senjata tajam hingga terluka di bagian pinggang sebelah kiri," ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasanongko, Rabu (31/5/2023).
Kendati melakukan perlawanan, J akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala.
Sementara anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Fakta-fakta LC Karaoke di Batang Tewas: Dianiaya di Selokan, Pelaku Kesal Korban Tolak Ajakan Nikah
"Bersyukur luka yang diderita tidak mengenai organ vital. Kami tetapkan pelaku J melanggar Pasal 338 KUHP," terangnya.
Dari hasil penelusuran, J merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatola.com/Mukhtar Wahid, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)