News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Siswa di Wonogiri, Pelaku Lancarkan Aksinya saat Jam pelajaran

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan - Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah dan seorang guru di salah satu madrasah di Wonogiri.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah dan seorang guru di salah satu madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah.

Ternyata, keduanya melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus untuk mengajari korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi menambahkan, aksi tak pantas tersebut dilakukan saat masih jam pelajaran.

Bahkan, dilakukan ketika ada murid lain.

Baca juga: Alasan Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Belum jadi Tersangka, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan

"Keterangan yang diberikan, dilakukan (pencabulan) di dalam kelas dan ada teman satu kelas lainnya," kata AKP Untung.

Ia juga menyebutkan, apakah teman sekelas korban melihat aksi tersebut atau tidak, masih didalami.

"Ini yang kami dalami, semoga ada teman satu kelas yang bisa memberikan kesaksian tersebut," paparnya.

Belum Ditetapkan Tersangka

Guru dan kepala sekolah yang lecehkan 12 siswa tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya bernama M (47) kepala madrasah, dan Y (51) guru agama.

Belum ditetapkannya tersangka karena saat ini para siswa sedang menjalani ujian akhir semester.

"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.

Mengutip Tribun Solo, Untung menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pasal untuk menjerat pelaku, yakni pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.

Ilustrasi pencabulan (ist)

Baca juga: 8 Terduga Pelaku Kasus Rudapaksa & Pelecehan Seksual terhadap Tiga Perempuan di Bima Diringkus

Kemenag Panggil Kepala Madrasah

Kasus pencabulan ini juga mendapatkan atensi dari berbagai pihak.

Kantor Kementerian Agama Wonogiri pun memanggil seluruh kepala Madrasah di semua jenjang, baik swasta maupun negeri, buntut adanya kasus pelecehan seksual ini.

Anif Solikhis selaku Kepala Kantor Kemenag Wonogiri mengungkapkan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk pembinaan.

Selain itu, mereka dikumpulkan juga untuk menandatangani paksa integritas untuk mewujudkan madrasah yang ramah anak.

"Jadi ini kita minta komitmen agar mewujudkan madrasah layak anak. Ini bukan formalitas namun komitmen, nanti akan kita tindaklanjuti," kata dia, kepada TribunSolo.com.

Pihaknya juga mengimbau, untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pelecehan di dalam dunia pendidikan.

"Jangan sampai kejadian, kalau ini (kasus madrasah Baturetno) sudah sampai setahun," ujarnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini