TRIBUNNEWS.COM, PALU - Dua terduga pelaku persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni berinisial AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.
Baca juga: Sosok Ipda MKS, Oknum Brimob Tersangka Kasus Rudapaksa Anak 15 Tahun di Parigi Moutong
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan. Cuman kami titip di Polres, besok (4/6) mungkin langsung ke Palu," kata Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho, Minggu (4/6/2023).
Agus Nugroho menambahkan, kedua pelaku yang sudah ditangkap itu adalah warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dengan demikian, kini 10 tersangka persetubuhan anak telah ditahan Polda Sulteng.
Diberitakan sebelumnya, Kasus persetubuhan anak yang menyeret oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk oknum anggota Polri sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucap Irjen Pol Agus.
Kata orang nomor satu di Polda Sulteng itu, Ipda MKS langsung ditahan usai pemeriksaan.
Baca juga: Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel
Ipda MKS ditahan di Mapolda Sulteng bersama tersangka lainnya
Dari kepala desa hingga kepala sekolah
Diketahui kasus Persetubuhan anak berinisial RI berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun 11 pria yang setubuhi anak di bawah umur ini memiliki status dan profesi yang beragam dengan rentang usia berbeda.
Dari 11 orang pelaku, 3 orang diantaranya adalah oknum guru, kades dan anggota Polri.
Baca juga: Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain
Berikut ini identitas dan profesi 11 pria tersebut:
1. HR, berusia 43 tahun, kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
8. AW, masih menjadi buron
9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron
10 AK, yang juga masih menjadi buron
11. Ipda MKS, Perwira Polri.
Sosok MSK, Oknum Perwira Polisi Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo
Penahanan MSK itu berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) kemarin.
Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan salah satu tambahan alat bukti itu adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.
Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemeriksaan anak.
Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST merupakan perwira di Satuan Brimob.
Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak 15 tabun ini.
“kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ucap Kapolda.
"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023).
Irjen Agus juga mengatakan dirinya tak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng.
"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," ujar Irjen Agus.
Sebelumnya, Irjen Agus Nugroho memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu tidak digunakan lagi.
Baca juga: Awal Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong Kenal Ipda MKS hingga Dirudapaksa, Minta Tolong Cari HP Hilang
Ia meminta untuk mengganti kata pemerkosaan menjadi Persetubuhan anak di bawah umur.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa,"
"Apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul 2 Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi di Kalimantan, Satu Masih Buron
dan
SOSOK 11 Pelaku Kasus Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo! Ada Kades, Kepsek hingga Polisi