News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 WNA Warga Binaan di Lapas Kelas I Cirebon Terima Remisi Hari Raya Waisak

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Waisak.

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) warga binaan (Lapas) Kelas I Cirebon Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Waisak.

Total, sembilan warga binaan mendapatkan remisi.  2 warga binaan lainnya adalah WNI.

Baca juga: 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

Plh Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Leny Puspasari, menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi tersebut kepada warga binaan di Wihara Cetiya Sila Sam Vara Lapas Kelas I Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Minggu (4/6/2023).

Menurut Leny, sembilan warga binaan yang merupakan umat Buddha itu mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga dua bulan pada momen Hari Raya Waisak 2023.

"Dua warga binaan mendapat remisi satu bulan, satu warga binaan remisi satu bulan 15 hari, dan enam warga binaan dapat remisi dua bulan," ujar Leny Puspasari saat ditemui di Lapas Kelas I Cirebon, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan, tujuh warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak merupakan WNA dari Malaysia, Tiongkok, Taiwan, dan Hongkong, sedangkan dua orang lainnya WNI.

Selain itu, pihaknya mencatat delapan warga binaan tersebut terjerat kasus narkoba atau pidana khusus, dan satu warga binaan lainnya terlibat kasus pidana umum, yakni perlindungan anak.

Baca juga: Lebaran, Narapidana Terorisme di Lapas Sumedang Terima Remisi Idul Fitri

"Tidak ada warga binaan yang langsung bebas, dan sembilan warga binaan ini juga mendapatkan remisi pertama kali dan ada juga yang sudah lima kali," kata Leny Puspasari.

Ia menyampaikan, remisi Hari Raya Waisak 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas I Cirebon yang menganut agama Buddha.

Namun, pihaknya mengakui remisi itu pun tidak asal diberikan, karena warga binaan harus memenuhi berbagai syarat, di antaranya, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Selain itu, mereka juga harus berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembibaan kemasyarakatan di Lapas Kelas I Cirebon, dan lainnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Jalan Kaki ke Puncak Acara Waisak di Kawasan Candi Borobudur

"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati ujian panjang selama masa pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon," ujar Leny Puspasari.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 9 Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Sebagian Besar WNA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini