TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Jaksa menuntut ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Pembunuh Pelajar SMK di Kota Bogor Sempat Berguru ke Dukun, Begini Reaksinya Ketika Dicubit Polisi
Dari hasil sidang, JPU menuntut terdakwa Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari dakwaan yakni 15 tahun.
"Tuntutan sudah dibacakan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasie Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto di PN Kota Bogor.
Riyanto menambahkan, selain tuntutan 7 tahun 6 bulan, terdakwa Tukul dituntut pelatihan kerja selama satu tahun.
"Dan pelatihan kerja selama satu tahun di unit pelaksana teknis pusat pekayanan sosial griya binakarsa jonggol, kabupaten bogor," tambah Riyanto.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Kota Bogor di Yogyakarta, Ini Tampangnya
Riyanto juga membeberkan, ada beberapa alasan terdakwa Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan oleh JPU.
JPU melihat tuntutan itu didasari oleh Tukul yang masih anak-anak.
"Kan kalau anak anak sudah jelas aturannya di Undang-undang. Yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal. Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," jelas Riyanto.
Meski begitu, tuntutan ini diakui Riyanto bisa kemungkinan lebih tinggi daripada tuntutan.
Baca juga: Sopir Bus AKAP yang Sebabkan 2 Pelajar SMK Wonogiri Tewas Ditetapkan jadi Tersangka
"Bisa, hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti yang kemarin (MA)," tandasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Bacok Arya Saputra Hingga Tewas, Tukul Dituntut Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara