TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- 33 pengguna serta penyalahgunaan narkotika di sejumlah wilayah Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi, Selasa (6/6/2023).
Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini rata-rata menggunakan sistem tempel.
Baca juga: Kakek di Bogor Ditangkap karena Beli Obat Tanpa Resep, Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Adapun modus operandi nya yakni sistem tempel. Pembeli mesan ke bandar melalui media sosial," kata Bismo di Mako Polresta.
Bismo menambahkan, modus ini membuat keberadaan atau aktifitas narkotika sulit terdetekis dengan cepat.
Melalui bandar dan menggunakan media sosial, para pengguna narkotika serta penjual bisa melakukan aktifitasnya dengan bebas.
"Ada yang modusnya membeli di Instagram. Biasanya, bibit atau biang semprot penggunaan tembakau sinte. Menyemprotkan dan lalu mengedarkannya," jelas Bismo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, para tersangka ini banyak sebagai pemain serta pengguna.
Untuk pemain, mereka rata-rata memberikan 'tempelan' barangnya di titik yang sudah disesuaikan.
Baca juga: Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi
"Banyakan si transaksi kalau sekarang menggunakan sistem tempel. Penjual ini akan memberikan tempelan secara random. Misal dia itu sekarang berada di bogor barat. Belum tentu lokasi tempelannya di Bogor Barat. Mungkin saat itu ada di bogor selatan. Nah, itu salah satu cara mengelabui petugas," kata Eka.
Eka menambahkan, modus itu dilakukan untuk mengelabui polisi serta masyarakat sekitar.
"Menghindar dari penangkapan dan untuk supaya tidak teridentifikasi. Kita kan kalau face to face itu gampang teridentifikasi. Kalau ini kan orangnya belum pernah ketemu dan hanya melakukan pembayaran di rekening," jelasnya.(*)
Penulis: Rahmat Hidayat
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 33 Orang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pengedar Narkoba di Bogor