Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Pantai Balekambang untuk menyelesaikan orderan di aplikasi.
Jasad korban kemudian di buang sebuah jurang di Lumajang, Jawa Timur.
"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," pungkasnya.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Korban Begal dan Dibuang di Boyolali, 5 Pelaku Ditangkap di Semarang
Terungkap dari Rekaman CCTV
Kasus ini berawal ketika korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Sabtu (3/6/2023) malam.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro menjelaskan korban sebelum menghilang sempat mengambil pesanan taksi online dengan tujuan Pantai Balekambang, Malang.
"Minggu (4/6/2023) SPKT Polres Malang menerima laporan orang hilang. Bahwa suami dari pelapor yakni istri korban sejak Sabtu (3/5/2023) sudah tidak bisa dihubungi," paparnya, Kamis (8/6/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Titik penjemputan yang digunakan kedua tersangka berada di Kecamatan Kepanjen, Malang.
"Kami lakukan penyelidikan, hasilnya disimpulkan bahwa korban menjadi pidana pencurian dengan kekerasan," imbuhnya.
Polisi kemudian malakukan penyelidikan dengan mengecek ke pihak taksi online, mencari rekaman CCTV hingga memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Detik-detik Pengemudi Ojol di Bandung Barat jadi Korban Begal, Alami Luka di Leher dan Tangan
"Dua saksi kita ambil keterangan dasar saat kendaraan ada di musala sesuai video yang beredar," lanjutnya.
Kasus pembunuhan ini dilakukan di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kompol Wisnu mengatakan jasad korban dibuang di jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.