TRIBUNNEWS.COM - Lahan Kebun Binatang Bandung akan diambil alih oleh Pemkot Bandung, Jawa Barat.
Untuk diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Agus Slamet Firdaus selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar dari bukti yang saat ini dimiliki.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Pantja Astawa angkat bicara terkait rencana pemerintah Kota Bandung yang akan melakukan penyegelan atau penertiban Kebun Binatang Bandung.
Gede Pantja mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Satpol PP Kota Bandung atas perintah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang akan melakukan penertiban jika dalam waktu 7x24 jam tak menjalani kewajibannya sebagai penyewa.
"Kami dianggap membangkang sehingga alasan mereka (pemkot) untuk menindaklanjuti permintaan BKAD melakukan penertiban. Kami tentu sangat keberatan dan mempertanyakan legalitas pemkot yang selalu mengklaim secara sepihak bahwa aset atau lahan kebun binatang ini sebagai aset mereka (pemkot)."
Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan Kebun Binatang Bandung
"Sampai sekarang itu tak bisa dibuktikan bila aset atau lahan ini milik mereka, terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Perwakilan Jabar di dalam inventaris barang maupun aset daerah yang sama sekali kosong," katanya di Kebun Binatang Bandung, Sabtu (10/6/2023).
Selain itu, I Gede Pantja pun merasa bingung secara logika hukum pihak Yayasan Margasatwa Tamansari disebut sebagai penyewa namun pemkot sendiri, katanya, sama sekali tak bisa membuktikan sebagai pemilik sah kebun binatang sebagaimana perintah UU perbendaharaan negara UU nomor 1 tahun 2004.
"Logikanya dimana jika kami dikatakan penyewa. Bila mereka sebagai pemilik sah saja tak bisa membuktikannya, maka dasar itu kam pertanyakan legalitas pemkot dalam memerintahkan satpol PP untuk melakukan penertiban. Jadi, kami keberatan," katanya.
Rencananya, pemkot Bandung melalui Satpol PP bakal melakukan penertiban kebun binatang pekan depan.
I Gede Patja pun menegaskan mereka tak akan diam diri dan bakal segera meminta kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa.
"Artinya, (pemkot) melakukan tindakan yang tidak didasari hukum. Jadi, kami akan lawan," ujarnya.
Hal senada diungkap Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edy Permadi.
Menurutnya, surat yang dilayangkan pemkot Bandung mengacu pada pengelolaan aset daerah yang menurut pemkot kebun binatang itu merupakan lahan miliknya.
"Dari sisi hukum tidak pernah ada putusan apapun bahwa ini lahan milik mereka. Kalau berdasar ada putusan menang, maka putusan itu tak benar dan sangat salah. Menurut kami persepsi yang terburu-buru, karena kami sedang melakukan upaya hukum kasasi," katanya.
"Kami akan upayakan gugat mereka jika memang benar nanti ada penertiban apakah itu dengan gugatan PTUN atau PN tentang perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Baca juga: Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Bandung, Akui Rasakan Sakit di Tubuhnya
Penjelasan Pemkot
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.
Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007.
Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.
Selanjutnya, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.
"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kebun Binatang Bandung Akan Disegel Pemkot, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Bandung Keberatan