TRIBUNNEWS.COM - N, seorang balita berusia 3 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur positif narkoba.
Bayi tersebut diduga dicekoki minuman yang telah dicampur narkoba jenis sabu oleh tetangganya.
Atas kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga memberi N minuman yang telah dicampur dengan narkoba.
Lantas, seperti apa faktanya?
1. Kronologi Kejadian
Dilansir TribunKaltim.co, ibu korban mengatakan kejadian bermula pada Selasa (6/6/2023) sore.
Baca juga: Kronologi Balita Diberi Minum Campur Sabu oleh Tetangga, Korban Tak Tidur 2 Hari, Dikira Kesurupan
Saat itu, ia datang ke rumah tetangganya untuk sekadar bercengkerama.
Tak berselang lama, korban haus dan meminta minum pada ibunya.
Akhirnya, sang ibu meminta minum kepada tetangganya untuk diberikan ke sang anak.
Tetangga itu kemudian mengambilkan botol air mineral yang isinya hanya tinggal setengah untuk diberikan kepada N.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun, berdasarkan keterangan dari ibu korban.
"Tetangganya itu memberikan minum dalam botol yang tersisa setengah, diminum si anak sampai habis," ujar Rina, Kamis (8/6/2023).
Mendekati waktu Magrib, ibu dan anak itu lantas pulang.
2. Balita Bertingkah Aneh
Setibanya di rumah, balita tersebut menunjukkan tingkah yang tidak biasa.
Balita tersebut tak mau tidur hingga tengah malam.
Tak hanya itu, anak itu juga terus berbicara sendiri.
Balita itu juga mengambil sampah yang berada di karpet, merobek tisu, dan tak mau makan dan minum.
"Kata ibunya, biasanya jam tujuh malam sudah tidur. Ini sampai jam 10 kok main dan terus mengoceh meski tak ada yang mengajak berbicara," ungkapnya.
Tingkah tak biasa N itu berulang pada malam berikutnya.
Ibu korban pun tak tenang. Ia menduga minuman yang diberikan kepada anaknya bukanlah cairan biasa.
Akhirnya pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.58 Wita, sang ibu bertanya ke tetangganya air apa yang diberikan ke anaknya.
Tetangga menjawab bahwa itu air yang dibeli dari warung, dikutip dari Kompas.com.
Namun, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Ibu korban lantas menceritakan kejadian yang menimpa N ke akun Facebook miliknya.
Selanjutnya TRC PPA Kaltim melihat unggahan tersebut dan menemui orang tua balita N.
Baca juga: Polisi Amankan Tersangka yang Beri Balita Air Sabu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
3. Dikira Kesurupan
Rabu sore, Rina dan TRC PPA menemui orang tua N untuk menanyakan kondisi balita tersebut.
Ibu N menyebutkan, anaknya mengeluarkan banyak keringat.
Selain itu, keringat di kepala N menimbulkan bau.
"Si ibu malah mengatakan anak itu kemungkinan kesurupan," jelasnya.
4. Positif Narkoba
Mendapati kejadian itu, Rina kemudian berkoordinasi dengan anggota lain yang pernah menangani kasus serupa.
Balita N lantas diarahkan untuk menjalani tes urine di Rumah Sakit Atma Husana Mahakam, Samarinda.
"Setengah jam menunggu, hasilnya (urine) positif mengandung metamfetamina yang ada pada unsur sabu," ungkap Rina.
Setelah berkonsultasi dengan dokter, TRC PPA membawa N ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda untuk menjalani opname.
Baca juga: Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka
5. Air Minum Diragukan
Berdasarkan penjelasan tetangga yang memberikan air minum ke korban, botol tersebut diambilnya dari warung.
Kebetulan, ibu korban dan tetangga itu sama-sama bekerja di sebuah warung.
Namun, anggota TRC PPA Kaltim, Diah, menyatakan air itu berbeda dengan yang dijual di warung.
"Di warung tersebut menjual air merek B, yang diberikan ke anak itu merek A."
"Si ibu juga sudah mengonfirmasi ke pemilik warung bahwa tidak ada air yang dibawa dari warung," tandasnya, Minggu (11/6/2023).
6. Tiga Orang Diamankan
Selanjutnya, TRC PPA Kaltim mendampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan tiga orang.
Tiga orang itu diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif narkoba.
Baca juga: Kronologi Balita di Samarinda Positif Narkoba: Berawal Minum Air dari Tetangga lalu Hiperaktif
Ketiga orang yang diamankan yakni pasangan suami istri, dan seorang perempuan berinisial TR (50).
TR yang merupakan tetangga korban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada N.
Sementara untuk pasangan suami istri masih berstatus sebagai saksi.
"Kita amankan pelaku (TR) pasa Sabtu (10/6/2023) lalu, dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)