TRIBUNNEWS.COM - Pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre bernama Aditya Rizky Permana ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap ratusan siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Para siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal berangkat study tour ke Yogyakarta karena uang yang sudah dikumpulkan sebesar Rp 474 juta digelapkan oleh tersangka.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Bekasi Utara.
Uang yang sudah disetorkan untuk study tour digunakan tersangka untuk menutupi utang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Anwar, mengenai kasus penipuan study tour, pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Viral Video Siswa SD Surabaya Study Tour ke Jepang, Biaya Rp 38 Juta, Kepala Sekolah Beri Penjelasan
Anwar mengatakan setelah menerima uang study tour dari pihak panitia, pemilik EO Jogja Holiday Center, Aditya Rizky Permana tidak menggunakan uang tersebut sebagai mana mestinya.
"Uangnya sebagian dia (tersangka) untuk menutupi hutang. Jadi gali lobang tutup lobang," kata Kompol Anwar di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, disampaikan oleh Anwar, jika tersangka memiliki banyak utang termasuk salah satunya yaitu utang pribadi.
Bahkan uang study tour dari pihak sekolah juga diduga untuk menutupi beberapa kegiatan perjalanan dari EO tersebut.
"Dia punya hutang ada Rp 50 juta, Rp 100 juta. Ya ada kemungkinan dugaan seperti itu (menutupi kegiatan lain). Karena uang segitu banyak tidak kelihatan ininya. Tapi kan ini masih proses penyidikan," katanya.
Kemungkinan adanya dugaan menutupi utang perjalanan lain, disampaikan oleh Anwar karena ada temuan jika pemilik EO Jogja Holiday Center belum melunasi Hotel yang dijanjikan untuk tempat penginapan para siswa MAN 1 Kota Bekasi ketika di Yogyakarta nanti.
Baca juga: Sudah Setor Rp 474 Juta ke EO, Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Batal Study Tour ke Yogyakarta
"Ternyata Hotel baru di DP 3 juta. Bus juga datang tapi belum dibayar. Tapi, itu baru pengakuan dia, kita minta bukti belum ada. Karena pada saat kita periksa kita lakukan mana buktinya kalau kamu memang sudah bayar, tapi dia tidak bisa menunjukkan," ujarnya.
Sejauh ini, kata Anwar pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan study tour yang dialami oleh ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi itu.
Sebab, ada temuan jika EO itu juga sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, hanya saja kasus itu telah selesai.
Terkait kasus ini, pemilik EO Jogja Holiday Center dikenakan pasal 372 KUHP mengenai pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ditetapkan sebagai tersangka
Polsek Bekasi Utara penetapkan pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre yang melakukan penipuan ratusan Siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan pada Senin (12/6/2023). Kini, pemilik EO, Aditya Rizky Permana kini telah ditahan di Polsek Bekasi Utara.
"Ya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Bekasi Utara," kata Arwan di Polsek Bekasi Utara pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kronologi Uang Study Tour SMAN 21 Bandung Dibawa Kabur, Pihak Sekolah Tak Kirim Uang ke Travel
Disampaikan Arwan, tersangka Aditya Rizky Permana dilaporkan setelah diduga melakukan penipuan ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi.
Ketika itu ratusan siswa gagal berangkat study tour ke Yogyakarta. Padahal, pihak panitia sudah membayar senilai Rp.474 juta ke EO itu.
"Jadi seharusnya berangkat tanggal 29 Mei 2023, namun dari pihak EO mengirim surat minta menunda untuk sampai tanggal 8 pada tanggal 8 sampai 20.00 WIB malam janjiannya namun jam 20.00 WIB malam bus tidak ada yang datang," katanya.
Atas ketidakjelasan pihak EO, pihak panitia study tour MAN 1 Kota Bekasi pada Jumat (9/6/2023) melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Utara. Sementara kasus ini, kata Anwar masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan yang ada, jika EO dengan nama Jogja Holiday Centre itu sudah berdiri sejak 7 tahun.
Bahkan pengakuan tersangka sudah ada beberapa sekolah yang memang telah diberangkatkan dengan menggunakan EO milik tersangka itu.
"Pengakuan EO itu sudah 7 tahun. Kalau untuk izin, EO ini punya izin, tapi karena dia sudah lama, namun yang untuk sekarang belum ada atau sudah habis," ujarnya.
Terkait kasus ini, pemilik EO Jogja Holiday Center dikenakan pasal 372 KUHP mengenai pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Uang Study Tour Senilai Rp 474 Juta yang Disetorkan Panitia Ternyata Digunakan EO untuk Tutupi Utang