TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, didemo massa, Kamis (15/6/2023).
Massa yang tegabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) mengerahkan ratusan orang.
Massa ingin menyampaikan lima tuntutan dalam aksi tersebut.
Merespons aksi tersebut, pihak Ponpes Al Zaytun justru sudah menyiapkan aksi tandingan.
Lantas, seperti apa faktanya?
1. 5 Tuntutan Pendemo
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Didemo, Massa Ungkap 5 Tuntutan Mulai Isu Kasus Rudapaksa hingga Penguasaan Lahan
Dilansir TribunCirebon.com, Koordinator Aksi, Jamal Wibisono, mengatakan ada 5 tuntutan yang ingin mereka sampaikan dalam aksi tersebut.
Tuntutan pertama, massa mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) mengusut tuntas dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.
"Soal kontroversi yang terjadi, MUI dan Kemenag untuk segera menindaklanjuti," katanya.
Lalu, tuntutan kedua, soal adanya dugaan tidak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpunan Ponpes Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang.
Menurut Jamal, korbannya diketahui berinisial K.
Massa mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dugaan itu kepada publik.
Tuntutan ketiga yakni soal penguasaan lahan.
Pihaknya menduga, Ponpes Al Zaytun telah merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektare yang tidak jelas izin peruntukannya.