TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung berinisial JAS (42) diamankan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sendiri.
Kasus asusila sudah dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban yang masih di bawah umur.
Proses penangkapan dilakukan jajaran Polsek Palas di rumah pelaku, Sabtu (10/6/2023).
Saat dimintai keterangan di Polsek Pals, pelaku sempat senyum tipis kepada awak media dan mengaku sudah empat kali melakukan perbuatannya itu kepada anak tiri.
Jasman melalukan tindak asusila kepada anak tirinya tersebut, sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP
Baca juga: Tersangka Pembunuh Siswi di Mojokerto Mengaku Dua Kali Berbuat Asusila pada Jenazah Korban
Pelaku menyebut dirinya khilaf melalukan hal tersebut.
Jasman mengatakan perbuatan asusila terhadap anak tirinya di lokasi berbeda.
"Di kontrakan Belambangan 2 kali, dirumah sendiri 2 kali," ucapnya.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan pelaku menikah dengan ibu korban sekitar 7 tahun lamanya.
Lanjut Andi, menurut keterangan pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena kesepian ditinggal istrinya bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga.
Pelaku tinggal di rumah bersama anak tirinya yang satu perempuan, dan adik korban laki-laki masih berumur 7 tahun.
Kasus tindak pidana asusila itu tertuang dalam laporan polisi LP/B/8/VI/2023/SPKT/Polsek Palas/polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Pelaku Ke-11 Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong Diringkus di Kendari, Pekan Depan Dilimpahkan
Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakn pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana asusila itu di rumahnya.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan bapak tiri korban bernama Jasman terhadap korban yang masih dibawah umur berinsial DF di dalam kamar rumah pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB," kata Andy, Senin (12/6/2023).
Menurut informasi dari kelurga korban, kata Andy, kejadian asusila itu terjadi saat korban sedang membuat kopi di dapur.
Lanjut Andi, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak berbicara kepada ibu korban.
Andi menyebut korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku, sehingga korban berhasil melarikan diri.
"Kaki korban masih bisa bergerak sehingga dapat menendang perut pelaku dan pelaku tejatuh ke bawah," ujarnya.
Lalu, korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka.
Baca juga: Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Remaja 15 Tahun Ternyata Jadi Korban Asusila Pacar & 6 Temannya
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan putus asa serta takut jika bertemu dengan pelaku.
Kemudian, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya atau istri pelaku.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Palas untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan ibu korban dan keterangan dari korban, pihaknya mendatangi rumah pelaku pada Minggu (10/6/2023).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar melalukan perbuatan tindakan asusika terhadap anak tirinya.
Pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Palas guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andy mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.id dengan judul Diringkus Polisi, Ayah Tiri Pelaku Asusila di Lampung Selatan Malah Senyum