Laporan Wartawan Tribun Jateng Rezanda Akbar D
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Berkedok salon, dua orang wanita yang terlibat praktik panti pijat plus diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Kudus.
Saat melakukan melakukan razia di salon SM, petugas menemukan 2 orang wanita dengan inisial SV (23) warga Jepara dan VN (25) warga Pati yang diduga memberikan layanan tambahan.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus Agus Supriyanto mengatakan, aktivitas yang dilakukan kedua wanita itu melanggar Perda Kab Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Jati.
Baca juga: Dukun Pijat di Tulangbawang Tewas Dibunuh, Pelakunya Ternyata Sang Suami
Dalam operasi tersebut Satpol PP Kudus berhasil mengamankan dua karyawan salon yang selanjutnya di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus.
"Salon yang kita operasi, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon.
Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," katanya dikutip Tribunjateng.com, Kamis (15/6/2023).
Menurut Agus Supriyanto, operasi ini selain program kerja Satpol PP juga adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait salon yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung.
"Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tambahnya. (Rad)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satpol PP Kudus Amankan 2 Wanita Terlibat Praktik Pijat Plus-plus Berkedok Salon Kecantikan