Jika masalah ini terus diperpanjang, maka Vika siap membela Mustaqim sebab telah mengantongi bukti lengkap.
"Intinya, saya sebagai lawyer-nya Mustaqim, saya memintakan apa yang menjadi hak Mustaqim, kekurangan-kekurangan atas upah yang belum dibayar, dan apabila nanti akan diperpanjang oleh PT GIN, ya saya siap untuk membela karena saya ada bukti lengkap," terangnya.
Di sisi lain, Direktur Operasional Masjid Raya Syeikh Zayed, Munahat telah mengecek semua pembayaran di tingkat kontrak utama, PT Waskita Karya dan sub-kontartor di bawahnya.
Menurutnya, PT Waskita Karya sudah membayar ke PT GIN.
Sementara PT GIN juga mengklaim sudah membayar tukang las yang membongkar dan membenarkan pekerjaan Ahmad Mustaqim.
"Langsung ke pengawasnya kroscek ke Waskita. Ternyata sudah dibayar. Waskita sudah bayar ke Ginusa (PT Galang Insan Nusantara). Ginusa juga sudah bayar ke tukang las itu," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.
Pihak PT GIN disebut-sebut tidak mau membayar ke rekanannya, Ahmad Mustaqim karena menurutnya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Munahat mengakui kedua belah pihak itu memang ada perselesihan dan tak bisa berbuat banyak tentang perbedaan pandangan ini.
Meski begitu, ia menegaskan konflik tersebut terjadi diluar kendalinya.
"Itu perselisihan. Ginusa mau memperkarakan. Itu kan jalur hukum. Yang penting kita memastikan. Syarat mau dibayar harus selesai dulu."
"Waskita mau dibayar ya harus lunas dengan subkon-nya. Ternyata juga sudah dicek. Itu konflik di luar kendali proyeknya," terangnya.
Gibran Sebut PT Waskita Karya Bermasalah
Terkait permasalahan yang ramai diperbincangkan ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menekankan agar pihak-pihak terkait segera melunasi tagihan utang tersebut.
"Yo iyo no. Yang namanya utang harus segera dibayar," terangnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (13/6/2023).