"Dia minta uang tapi enggak di kasih oleh ibunya jadi langsung dia tusuk ibunya dengan menggunakan obeng," tutupnya.
Atas perilaku tersangka, Merpal dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Penulis: Fransiska Kristela
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Anak 3 Kali Coba Bunuh Ibu Kandung di Palembang, Tertawa di Kantor Polisi, Akui Kesal Ibu Nikah Lagi
BERITA REKOMENDASI