Kepala Imigrasi Karawang Barlian Gunawan mengatakan, ebenarnya Siti Aisah berpeluang mengadopsi Sha Wang namun harus atas kesepakatan bersama dengan pihak keluarga.
"Kalau pihak keluarga nenyerahkan ke Siti dengan ikhlas, sah kan?
Sebenarnya adopsi ini hanya izin ke orang tuanya," kata Barlian Gunawan dikutip dari TribunnewsBogor.
Siti bisa mengurus perihal adopsi Sha Wang jika mendapat izin dari orang tua anak tersebut.
"Sha Wang orang tuanya menyerahkan ke Bu Siti, walau anak orang asing tinggal (tanya) ke pengadilan apa saja syaratnya," kata Barlian.
Selain itu untuk mengurusnya pun bisa diurus lewat instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ada pula Dirjen Administrasi Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita menunggu apa yang menjadi keputusan dari Siti, keluarga, dan diketahui negaranya (Taiwan)," ujar Barlian.
Ditambah lagi Siti Aisah memiliki modal surat kuasa dari almarhum ayah Sha Wang yang berisi titah menjaga anaknya.
"Sah saja (surat kuasa). Kalau baik-baik juga keluarganya menyerahkan ke Siti kok," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantapkan Hati, Siti TKW Karawang Batal Pulangkan Sha Wang ke Taiwan, Ingin Perjuangkan di Indonesia