News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Empat Wanita di Sumut Diamankan Polisi

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi human trafficking - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara amankan empat wanita karena diduga jadi jaringan perdagangan orang.

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara amankan empat wanita karena diduga jadi jaringan perdagangan orang.

Empat wanita tersebut bernama Amel (33), Yuni (35), Ningsih (44), dan Rika (39).

Empat orang tersebut diamankan untuk dua kasus dugaan TPPO.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, keempat wanita tersebut diamankan atas dua dugaan tindak pidana perdagangan manusia.

"Empat orang kami amankan, ada dua kasus yang berbeda. Pertama kami mengamankan tiga orang wanita, pada Rabu (7/6/2023) malam, kami mendapatkan informasi bahwa ada tempat penampungan TKI ilegal di salah kontrakan di pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar," kata Yusuf, Sabtu(17/6/2023).

Katanya, dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan enam orang yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi, Muncikari hingga Penyedia Tempat Diringkus

"Atas dasar itu, kami mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai orang yang akan melakukan tindak pidana perdagangan manusia," katanya.

Tak hanya sampai di situ, Polisi kembali mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan manusia lainnya.

"Sehingga, kami kejar dan didapati di wilayah Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Kami dapati di sana ada enam orang CPMI lagi," katanya.

Atas kejadian tersebut, AKBP Yusuf mengatakan, para pelaku human trafficking ini telah berhasil meraup keuntungan mulai dari Rp 6 hingga Rp 20 juta.

"Atas tindakannya tersangka melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Empat Emak-emak Diamankan Pores Tanjungbalai, Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini