TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum eks kapolsek tipu tukang bubur hingga rugi ratusan juta rupiah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui identitas korbannya bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Sementara pelaku penipuan oknum kapolsek berinisial SW berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Modus AKP SW tipu tukang bubur itu dengan menjanjikan anak korban jadi polisi.
Kini, AKP SW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut informasi soal kasus eks Kapolsek di Cirebon tipu tukang bubur dihimpun Tribunnews.com, Senin (19/6/2023):
Baca juga: Kata Kapolres Cirebon soal Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta
1. Awal kasus
Dirangkum dari Kompas.com, kasus bermula pada tahun 2021 lalu, saat itu Wahidin ingin anak pertamanya bisa menjadi polisi.
Ia kemudian menyampaikan keinginannya kepada AKP SW yang notabenenya tetangga Wahidin sendiri.
AKP SW selanjutnya menyanggupi dan berjanji bisa menjadikan anak korban sebagai anggota polisi.
Namun, Wahidin harus menelan pil pahit setelah anaknya gagal dalam tes masuk Polri tahun Polri 2021/2022.
Ia sudah menagih janji kepada AKP SW, akan tetapi tidak menerima kepastian.
Selama kurang lebih dua tahun Wahidin mencari keadilan ke sana ke mari.
Dirinya meminta bantuan Law Firm Harum NS, lembaga advokat dan konsultan hukum.
Pada akhirnya kasus penipuan yang melibatkan oknum kapolsek ini ramai diberitakan.
2. Rugi hingga Rp310 juta
Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya membeberkan korban sudah menyetorkan uang sebanyak Rp310 juta.
Uang-uang tersebut digunakan agar anak dari Wahidin bisa jadi anggota Polri.
Wahidin diketahui menyetor uang kepada AKP SW pertama kali pada 2021.
AKP SW yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menerima uang Rp 20 juta dari korban.
Semenjak itu, korban terus dimintai uang dengan berbagai alasan.
Mulai biaya bimbingan latihan hingga psikotes hingga mencapai total Rp310 juta.
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” urai Harumningsih, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kata Kapolres Cirebon soal Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta
3. Rumah digadai
Harumningsih melanjutkan, akibat ditipu AKP SW, Wahidin kini kehilangan rumahnya.
Ia awalnya rela menggadaikan rumahnya untuk membiayai sang anak agar bisa jadi anggota polisi.
"Rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," ujar Harumningsih.
Harumningsih menambahkan, selama dua tahun, korban juga mencari keadilan.
Korban diabaikan AKP SW saat meminta kejelasan nasib anaknya.
Wahidin juga sempat mendapatkan teror dari orang tak dikenal agar dirinya tidak mengungkap kasus ini.
Selain itu, korban kini sudah kehilangan harta benda dan sang anak mengalami depresi.
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu," tandas Harumningsih.
4. Menantu ikut terseret
Selain AKP SW, ternyata ada sejumlah orang yang ikut terseret dalam kasus ini.
Termasuk menantu dari AKP SW sendiri berinisial D yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Selain itu, ada dua teman Ipda D berinisial H dan NY yang diduga ikut menipu Wahidin.
NY sendiri diketahui seorang ASN di yang bertugas di Mabes Polri.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya sudah mengamankan NY.
"Penangkapan terhadap NY juga menjadi bukti dalam komitmen kami untuk segera menindaklanjuti dan meringkus tersangka secepatnya," katanya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Ariek melanjutkan, Polres Cirebon Kota masih bekerja untuk mengembangkan kasus ini.
Ia juga belum bisa menjelaskan secara rinci peran tersangka.
"Kami juga masih mengembangkan kasusnya," tegasnya.
Baca juga: Sosok Si Kembar Rihana Rihani yang Tipu Pembeli iPhone Sejak 2021, Ternyata Warga Ciputat
5. Nasib AKP SW
Selain NY, AKP SW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap, yang bersangkutan sudah dimutasi guna memudahkan pendalaman.
"Sejak kemarin, SW di mutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim," dikutip dari TribunCirebon.com.
Ibrahim melanjutkan, AKP SW akan diproses secara etik melalu sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang bakal diterima tersangka.
AKP SW juga dijerat dengan pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pada akhir keterangannya, Ibrahim meminta hati-hati kepada pihak yang menjanjikan bisa jadi anggota Polri dengan membayar uang.
"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," tegas Ibrahim Tompo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com)