TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi berinisial AKP SW di Cirebon, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan.
AKP SW diketahui menipu seorang penjual bubur bernama Wahidin.
Ia menipun Wahidin dengan menjanjikan anaknya bisa jadi anggota polri saat seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021 lalu.
Atas tindak penipuan tersebut, Wahidin mengalami kerugian Rp310 juta.
Tak hanya itu, Wahidin pun harus menggadaikan rumahnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentani mengatakan, bakal menindak tegas para tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen polri.
Baca juga: Sosok AKP SW, Eks Kapolsek Mundu Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri Tahun 2021
Mengutip TribunCirebon.com, selain menetapkan SW sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan satu orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NY sebagai tersangka.
NY yang bertugas di Mabes Polri tersebut juga telah diamankan.
"Kami akan menindak tegas para tersangka sesuai hukum yang berlaku, dan ini juga menjadi atensi Bapak Kapolda Jabar," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Ariek menambahkan, pihak kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan penipuan rekrutmen polri.
"Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat rekrutmen Polri dan mengiming-imingi atau menjanjikan lolos tidak sesuai prosedurnya," kata Ariek Indra Sentanu.
Kata Korban
Wahidin merupakan warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
SW diketahui menjanjikan anak pertama Wahidin bisa masuk Bintara pada penerimaan tahun 2021 tersebut.
Wahidin pun mengatakan, selama dua tahun ini, uangnya belum kembali.
Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Rugi Rp 310 Juta Usai Ditipu Oknum Polisi
"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?" kata dia, Sabtu (17/6/2023) seperti yang diwartakan Kompas.com.
Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan, kliennya sudah dua tahun tak pernah mendapatkan keadilan.
"Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," kata dia.
ASN di Mabes Polri Ditangkap
Kapolres Ariek mengungkapkan, oknum ASN yang ikut dalam kasus penipuan ini telah diamankan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2023).
Oknum ASN berinisial NY tersebut kini masih diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Saat ini, yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik," kata Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Pihaknya juga masih mendalami, apakah masih ada yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami juga belum tahu mengenai kemungkinan ada tidaknya tersangka lainnya yang turut terlibat, karena penanganan kasusnya masih berproses," ujar Ariek Indra Sentanu.
Ariek menambahkan, kasus penipuan ini masih dalam pengembangan.
"Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk mendalami peran dari masing-masing tersangka, sehingga belum bisa menyampaikan secara rinci," pungkas Ariek.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunCirebon.com/TribunJabar.id, Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com, Muhammad Syahri Romdhon)