Aklani lalu melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban lima proyek tersebut.
Dilaporkan, uang negara akibat korupsi yang dilakukan Aklani mencapai Rp988 juta.
Kasus ini mulai terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Serang.
Kasus kemudian diteruskan ke Polda Banten hingga pada Maret 2023, Aklani ditetapkan sebagai tersangka.
Aklani kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.
Nasibnya akan ditentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku
Uang untuk foya-foya
Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengungkapkan kliennya mengabiskan uang negara untuk berbagai keperluan pribadinya.
Ia gunakan uang untuk foya-foya dengan pergi dugem ke tempat hiburan malam.
"Suka ke tempat hiburan, katanya (pakai) dari uang dana desa itu," ucap Erlan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam pengakuannya, Alkani juga menyebut uang juga dipakai untuk biaya poligami.
Ia mengaku sudah menikah sebanyak empat kali dan memiliki puluhan anak..
"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas (dia) punya istri empat anak 20," tambah Erlan, dikutip dari TribunBanten.com.