Kasus lainnya
Kasus kepala desa di Serang korupsi dana desa bukan pertama kali ini terjadi.
Sekira sebulan sebelum kasus Aklani, seorang kades bernama Erpin Kuswati terjerat kasus yang sama.
Erpin merupakan Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Ia ditahan pada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (23/5/2023) siang.
Dikutip dari TribunBanten.com, perbuatan Erpin merugikan negara sekitar Rp499.337.809.
Baca juga: Wiwi Widiawati Terpilih Jadi Kades Tiga Periode di Desa Teja Majalengka: Pernah Jadi TKI di Korea
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan Erpin menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya.
Adyantana belum bisa merinci aliran dana digunakan apa saja.
"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Adyantana menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat.
"(Masih) Pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih/Ahmad Tajudin)(Kompas.com/Rasyid Ridho)