News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 M, Punya 4 Istri dan 20 Anak, Uang untuk Dugem

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil.korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam. Berikut sosok dari Alkani.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, yang korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Bapak Kades bernama Aklani diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebanyak Rp988 juta.

Kini, Aklani sudah ditahan Kejari Serang guna diproses hukum lebih lanjut.

Lantas siapa sosok dari Aklani?

Baca juga: Kronologi Pak Kades Kabur Tanpa Busana Saat Digerebek Warga Selingkuh dengan Bu Guru di Kontrakan

Dikutip dari TribunBanten.com, Aklani tercatat sebagai Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ia menang dalam Pilkades serentak pada tahun 2015 lalu.

Aklani kemudian menjabat sebagai Kades Lontar mulai dari tahun 2014-2021.

Dilaporkan, Aklani melakukan korupsi pada tahun 2020.

Ia menilap dana desa sebanyak hampir Rp1 miliar.

Uang yang dikorupsi merupakan anggaran pembangunan fisik di Desa Lontar.

Modus yang digunakan Aklani dengan cara bermain di lima proyek fisik di desanya.

Sebanyak tiga proyek dikerjakan dengan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Sementara dua proyek lainnya diduga fiktif.

Aklani lalu melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban lima proyek tersebut.

Dilaporkan, uang negara akibat korupsi yang dilakukan Aklani mencapai Rp988 juta.

Kasus ini mulai terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Serang.

Kasus kemudian diteruskan ke Polda Banten hingga pada Maret 2023, Aklani ditetapkan sebagai tersangka.

Aklani kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.

Nasibnya akan ditentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku

Uang untuk foya-foya

Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengungkapkan kliennya mengabiskan uang negara untuk berbagai keperluan pribadinya.

Ia gunakan uang untuk foya-foya dengan pergi dugem ke tempat hiburan malam.

"Suka ke tempat hiburan, katanya (pakai) dari uang dana desa itu," ucap Erlan, dikutip dari Kompas.com.

Dalam pengakuannya, Alkani juga menyebut uang juga dipakai untuk biaya poligami.

Ia mengaku sudah menikah sebanyak empat kali dan memiliki puluhan anak..

"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas (dia) punya istri empat anak 20," tambah Erlan, dikutip dari TribunBanten.com.

Kasus lainnya

Kasus kepala desa di Serang korupsi dana desa bukan pertama kali ini terjadi.

Sekira sebulan sebelum kasus Aklani, seorang kades bernama Erpin Kuswati terjerat kasus yang sama.

Erpin merupakan Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Ia ditahan pada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (23/5/2023) siang.

Dikutip dari TribunBanten.com, perbuatan Erpin merugikan negara sekitar Rp499.337.809.

Baca juga: Wiwi Widiawati Terpilih Jadi Kades Tiga Periode di Desa Teja Majalengka: Pernah Jadi TKI di Korea

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan Erpin menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya.

Adyantana belum bisa merinci aliran dana digunakan apa saja.

"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Adyantana menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat.

"(Masih) Pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih/Ahmad Tajudin)(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini