News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keseharian AG Eks Kekasih Mario Dandy dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang Terungkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) dan Eks kekasih Mario Dandy saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang

Diakui Pratiwi, saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap AG.

Untuk mempersiapkan masa peralihan, aktifitas dari luar dan harus menjalani pidana di LPKA Tangerang.

"Tentu anak pasti kaget dari luar, makanya selama 14 hari itu pendampingan," katanya.

"Mulai dari bagaimana harus di assesment, pendampingan dari psikolog, pendampingan oleh wali asuhnya dan juga tata tertib selama di sini," sambungnya.

Selanjutnya, AG juga akan dilakukan assesment kebutuhan dan assesment resiko.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Soal Sidang Mario Dandy yang Digelar Secara Tertutup saat AG Dihadirkan

Untuk assesment kebutuhan di antaranya yaitu AG akan ditanya mengenai pendidikannya.

Apakan nanti AG akan melanjutkan sekolah di LPKA Tangerang atau di sekolah lain.

"Karena kami belum bertemu dengan keluarganya lagi, maka kami belum memutuskan si AG ini di sini apa di mana akan melanjutkan, rencananya memang paket, tapi belum tau, belum putus," ungkapnya.

Setelah 14 hari ke depan, kata Pratiwi, baru kemudian keluarganya bisa datang untuk berkunjung.

"Baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG," tukasnya.

Sebagai informasi, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).

AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).

Baca juga: Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar

Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.

Tidajk terima atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya  AG (15) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Mangatta menyatakan, pihaknya mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini