News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa di Makassar Rekam Teman Wanitanya yang Tidur Berpakaian Dalam, Korbannya 3 Perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang MH (21) saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (22/6/2023) sore.

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Oknum mahasiswa berinisial MH (21), harus berurusan dengan hukum.

Ia merekam tetangga kosnya saat tertidur hanya  pakai pakaian dalaman.

Tersangka mengoleksi sembilan video dan korbannya 3 perempuan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret-Juni 2023. 

"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023) sore.

Baca juga: Kerap Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria Berdaster di Semarang Berhasil Diamankan Polisi

"Dan memang cuman satu yang melapor karena dia (B) dikirimi gambarnya sama pelaku," sambungnya.

Rekaman video B yang berbaring mengenakan dalaman itu, discreenshot MH.

Setelah itu dikirim ke korban melalui pesan Instagram.

Saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut jika tak memenuhi kemauan pelaku. 

"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," ujar Ridwan.

Tampang MH (21) saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (22/6/2023) sore. (dok)

 Dari situlah, korban (B) melapor ke Polsek Tamalanrea.

Setelah melapor,  B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.

MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.

MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mahasiswa Perekam Tetangga Kos saat Tidur Mengenakan Dalaman Seleksi 9 Video, Korbannya 3 Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini