TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Turah alias Daud nekat membunuh wanita paruh baya berinisial R (56).
Wanita berinisial R (56) ditemukan tewas dengan kondisi terpenggal.
Jasad R ditemukan di di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Pengakuan Turah Pelaku Mutilasi di Klaten, Puas Bunuh Korban, Tak Berniat Memutilasi
Tersangka Turah merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Turah diketahui pernah dipenjara akibat tindak pidana kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2009.
Akibat pembunuhan yang dilakukannya itu, Turah divonis hukuman 12 tahun penjara. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.
Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, beedasarkan pengakuan pelaku Turah saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Sadisnya Turah Bunuh Perempuan Rekan Kerjanya Padahal 3 Bulan Tinggal Bersama di Kontrakan Korban
Lanang mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan Turah pada tahun 2009 tersebut terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah.
Setelah mendengar pengakuan Turah, Lanang menuturkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Wonosobo.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang)," kata Lanang di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka, sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban."
Sementara pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Turah di Klaten, kata Lanang, juga dilatarbelakangi karena dendam.
Lanang mengatakan bahwa pelaku Turah dituduh oleh korban R mengambil uang sebanyak Rp 20.000. Akibat tudahan itu, pelaku merasa sakit hati.
Turah pun kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Pada Kamis (22/6/2023), Turah mengekseskusi rencana tersebut.
Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009
Hal tersebut ia lakukan dengan memanfaatkan situasi yang ketika itu tengah terjadi pemadaman listrik. Pelaku membunuh korban pada pukul 01.30 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin. Tanpa diduga, pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.
Korban yang berteriak meminta pertolongan kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur. Pelaku dengan posisi mencekik, kemudian juga memukuli korban hingga lemas.
Selanjutnya, Turah mengambil pisau yang biasa digunakan untuk membuka karung beras dan golok untuk memotong leher korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Pembunuhan Disertai Mutilasi
Warga Klaten, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan disertai mutilasi, Kamis (22/6/2023).
Kejadiannya di sebuah rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.
Wanita berinisial R (56) ditemukan tewas mengenaskan, kepala dan badannya terpisah.
Nyawa R direnggut oleh Turah alias Daud, rekan kerja korban.
Baca juga: Turah Bunuh Perempuan Penghuni Kontrakan karena Sakit Hati Pernah Dituduh Mencuri Uang Rp 20 Ribu
Mereka bekerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu oleh dendam.
Turah membunuh korban saat terjadi pemadaman listrik pada Kamis pukul 01.30 WIB.
Sebelum melukai leher korban menggunakan senjata tajam, pelaku sempat membuat R lemas dengan cara mencekiknya.
Motif pelaku
Warsono menuturkan, kasus pembunuhan di Klaten ini dilatarbelakangi oleh perasaan dendam terhadap korban.
Menurut keterangan pelaku, dua pekan sebelumnya, dirinya dituduh mencuri uang Rp20.000 oleh korban.
"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Klaten, Kamis.
Pelaku membunuh korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB.
Pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.
Pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.
Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009
Korban yang berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.
Tidak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.
Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras dan golok untuk memotong leher korban.
Setelah membunuh korban, Turah sempat kabur ke Yogyakarta.
Namun, ia lantas menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Klaten Kota.
"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya.
Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti.
(Kemudian) datang ke kantor polisi.
Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
Atas perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/KompasTV)