TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, itu kini tengah menjadi sorotan.
Pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang dinilai membuat resah dan gaduh masyarakat.
Sejumlah pihak pun meyakini Ponpes Al Zaytun memiliki ajaran yang menyimpang dan sesat.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023).
Dalam laporan itu, Panji Gumilang dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial, yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," ujar Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat.
Baca juga: Tim Investigasi Ajukan 5 Poin Pertanyaan Sensitif yang Tak Bisa Dijawab Panji Gumilang, Soal Apa?
Menurutnya, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari Pancasila selain kemudian penistaan agama," lanjut Ihsan.
Tanggapan Bareskrim Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang tersebut tengah dipelajari terlebih dahulu.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Setelah dipelajari, nantinya laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri.
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci kapan penyidik akan mengundang pelapor hingga terlapor dalam hal ini Panji Gumilang untuk dimintai keterangannya.
"Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," jelas dia.
Baca juga: Detik-detik Panji Gumilang Datang ke Gedung Sate, Ucap Salam dengan Bahasa Ibrani
Langkah Polres Indramayu
Di sisi lain, Polres Indramayu mulai menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, memaparkan hal itu sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan oleh Kapolri.
"Apakah ini masuk peristiwa hukum yang masuk ke pidana, nanti akan kita pelajari," katanya, Jumat, dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Panji Gumilang Temui Tim Investigasi di Gedung Sate, Minta Waktu untuk Jawab Pertanyaan
Fahri menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan MUI Pusat soal Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fikih.
Diskusi mereka lakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Indramayu.
"Maka kita minta pendapat dengan MUI supaya langkah kami dalam menentukan sikap. Ini bisa menjadi gambaran bagi kami," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof Drs H Firdaus Syam, mengatakan meski memiliki data-data soal apa saja yang menjadi kontroversi di Ponpes Al Zaytun, pihaknya tetap memerlukan penjelasan dari Panji Gumilang.
"Kita harus konfirmasi, ditanyakan dahulu ke yang bersangkutan, sehingga kita bisa membuat keputusan yang adil dan sesuai aturan-aturan agama dan konstitusi," ujarnya saat mengunjungi Mapolres Indramayu, Jumat.
Baca juga: Tak Ada Hasil Konkret Pertemuan Tim Investigasi dan Ponpes Mahad Al-Zaytun, Ini Kata Panji Gumilang
Sebagai informasi, laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang dianggap melakukan penistaan agama.
Pertama, pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji Gumilang yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, terkait persoalan salat Idul Fitri di mana istri Panji Gumilang ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)