Kasus perempuan yang dijual oleh orang terdekatnya sendiri tak hanya di semarang.
Beberapa waktu lalu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu, diamankan polisi karena menjual anak kandungya sendiri.
Wanita bernisial TI (42) tersebut menjual anaknya sendiri yang berumur 22 tahun.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, korban dijual ibunya sendiri dengan cara dipaksa.
"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).
TI pun kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Baca juga: Seorang Ibu Berstatus ASN di Bengkulu Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri ke Pria Hidung Belang
Raup Jutaan Rupiah
Selama satu tahun tersebut, TI mendapatkan hampir Rp5 juta per bulan dari menjual anaknya ke pria hidung belang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBengkulu.com.
TI mematok Rp250-350 ribu sekali kencan.
"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," jelas Sarmadi.