News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Revenge Porn di Pandeglang Bakal Laporkan Pelaku Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Korban revenge porn di Pandeglang bakal kembali melaporkan pelaku terkait dugaan kekerasan seksual. Hal ini telah didiskusikan dengan keluarga.

"Ada teman-temannya yang dipukuli, diintimidasi."

"Jadi ada rasa solidaritas juga tetapi dirinya (korban) justru mengorbankan dirinya," jelas Iman.

Seperti diketahui, kasus revenge porn ini pertama kali viral melalui cuitan dari Iman melalui akun Twitter pribadinya, @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023) lalu.

Dalam cuitannya tersebut, Iman mengungkapkan adiknya telah dirudapaksa dan diancam oleh pelaku selama tiga tahun.

Salah satu ancamannya adalah menyebarkan video persetubuhan mereka atau revenge porn.

Baca juga: Profil Alwi Husen Maolana, Pelaku Revenge Porn pada Mahasiswi Pandeglang, Dituntut 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Iman juga menyebut adanya intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang saat membuat laporan ke posko PPA.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan."

"Prsidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pengadilan. Mlapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis Iman.

Pelaku Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi Pandeglang berinisial IAK (22), Alwi Husen Maolana. (Facebook Alwi Husen Maolana)

Di sisi lain, kasus ini telah masuk proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Pada Selasa (27/6/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Alwi dihukum enam tahun lantaran dianggap telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar, subsider 3 bulan," ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima TribunBanten.com, Selasa (27/6/2023).

Dalam persidangan ini, jaksa pun turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Baca juga: Kronologi Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang, Pelaku Sebar Video ke Teman Dekat Korban

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu menyebabkan saksi korban IS ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM, sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IS mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," ungkap jaksa.

Sementara, hal yang meringankan tidak ada.

Persidangan pun ditunda dan akan digelar kembali pada 11 Juli 2023 mendatang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini