Kini WR dan seorang anaknya dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, sedangkan satu anak lainnya dirawat di RS Islam Sukapura, Jakarta Utara karena menderita luka bakar 55 persen.
Sementara US yang menderita luka bakar dengan tingkat lebih ringan kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati dengan pengawasan khusus karena sudah berstatus tersangka.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ Tribunjakarta.com/ Bima Putra)