TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Ponorogo, Jawa Timur, membangun tembok di akses jalan warga.
Warga bernama Bagus Robyanto itu membangun tembok di atas tanah miliknya yang sering dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Foto dan video tembok setinggi empat meter yang dibangun Bagus Robyanto tersebut viral di media sosial.
Pihak Kelurahan Bangunsari mengaku sudah dua kali memediasi antara pemilik lahan dan warga terkait penembokan itu.
Namun, mediasi terkait penembokan akses jalan di Ponorogo ini selalu gagal.
Lantas, seperti apa pengakuan Bagus Robyanto?
Baca juga: Viral Pria di Ponorogo Tutup Jalan dengan Tembok, Akui Dikucilkan Warga, Kini 13 KK Tak Bisa Lewat
1. Merasa Dikucilkan
Bagus Robyanto mengaku dirinya dan keluarga dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
Pria itu merasa dikucilkan warga selama tiga tahun terakhir.
Dirinya berujar, 15 warga sempat menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.
Namun, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.
“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua."
"Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” ujarnya, Minggu (2/7/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sosok Bagus Robyanto, Warga Ponorogo Tutup Akses Jalan Warga dengan Tembok, Ngaku Sering Dikucilkan
Ia menyebut warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.
Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarganya tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.
“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait."
"Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenan."
"Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” papar Bagus Robyanto.
Baca juga: Kontroversi Warga di Ponorogo Tembok Akses Jalan, Dikucilkan 3 Tahun hingga Bawa-bawa Nama Jokowi
2. Sempat Beri Toleransi ke Warga
Bagus Robyanto menjelaskan, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Namun, dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut.
Kemudian, baru dua minggu lalu ia mempersiapkan material.
Menurutnya, proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.
“Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup,” ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum
3. Tolak Mediasi
Sementara itu, Bagus Robyanto menyatakan menolak untuk hadir bila dilakukan upaya mediasi.
Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah eksekusi.
Dengan demikian, jika kembali ke ranah mediasi, maka akan melemahkan putusan yang inkrah.
“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
"Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut)” ujarnya.
Mengenai Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang datang ke lokasi dan potensi mediasi, ia pun menolaknya.
Bagus Robyanto menyebut, seharusnya perdamaian itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Kata Lurah Setempat
Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, memaparkan akses jalan itu sudah ditutup selama sepekan.
“Sudah sepekan memang ditutup. Kami sudah melakukan mediasi dua kali. Tetapi hasilnya nihil. Rumah terdampak 7-8 rumah ada 13 KK,” ungkapnya, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Kesal dengan Warga yang Minta Lahannya Dibagi Dua, Roby Terpaksa Bangun Tembok untuk Tutup Jalan
Ia menjelaskan, sebenarnya ada dua jalan lain, berdasarkan hasil pengadilan yang telah dibaca.
Sehingga, jalan yang ditembok itu bukan akses satu-satunya.
“Tetapi memang jalannya sulit. Kondisinya sangat kecil."
"Bisa dilintasi tetapi ya sulit. Kendala jika ada orang sakit maupun meninggal memang sulit,” ujar Andrea.
Anggota DPRD Ponorogo Turun Tangan
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, bersama anggota komisi A melakukan sidak jalan yang ditembok oleh Bagus Robyanto, Senin (3/7/2023).
Mereka juga datang bersama pihak Polres Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo, BPN Ponorogo, dan Pihak Pemkab Ponorogo seperti DPUKP dan Satpol PP Ponorogo.
“Hasilnya kita ketemu warta yang terdampak. Ini bagian dari sekian proses yang sebetulnya secara nonformal sudah kita lakukan,” kata Sunarto, Senin, masih dari TribunJatim.com.
Ia mengaku harus berhati-hati dalam melangkah agar polemik ini bisa selesai dengan baik dan tuntas.
“Masih panas, Roby masih panas, warga masih panas."
"Semua pihak menahan diri untuk tidak memperkeruh, agar kasusnya tidak berkembang,” beber Sunarto.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Ani Susanti/Ignatia) (Kompas.com/Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)