Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai divonis 10 tahun penjara.
Irfan dan Endang adalah terpidana penipuan bisnis SPBU.
Pasangan suami istri ini sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan bisnis SPBU dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sebelumnya memvonis bebas kedua terdakwa.
Baca juga: Loyalitas Politisi Demokrat Irfan Suryanagara Mendapat Apresiasi dari Para Kader
Namun jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya mereka tetap dinyatakan bersalah.
"Bakal PK atuh, ada gusti Allah kondisi saya sehat," ujar Irfan sembari jalan masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (4/7/2023) malam.
Setelah transit dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Cimahi, Irfan langsung dieksekusi ke Lapas Banceuy, sedangkan untuk istrinya Endang dieksekusi Lapas Sukamiskin.
"Kami Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 565 tanggal 14 Juni 2023 atas nama terpidana Irfan Suryanegara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," ujar Kajari Cimahi, Arif Raharjo.
Arif mengatakan, kedua terpidana tersebut telah disidang di Pengadilan Bale Bandung dengan putusan bebas, tetapi pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi dan akhirnya Irfan dan Endang tetap dinyatakan bersalah.
"Alhamdulillah telah keluar putusan kasasinya tanggal 14 Juni 2023 dan kemudian hari ini saya tanda tangan P48, memerintahkan jaksa eksekutor untuk mengesekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," kata Arif.
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa Irfan dan istrinya masih bisa melakukan langkah hukum lanjutan yakni peninjauan kembali (PK), tetapi hal tersebut tidak bisa menghalangi proses eksekusi yang dilakukan.
"Jadi ketika kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka kami jaksa eksekutor harus langsung mengeksekusi," ucapnya.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU
Dieksekusi ke Lapas Banceuy
Sebelumnya, Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam.
Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa ke Lapas Bancey setelah divonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA).
Irfan dibawa dari Jakarta ke Lapas Bancey menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Irfan terlihat hanya menggunakan kaos dan peci warga hitam.
Irfan pun tak banyak menjawab pertanyaan awal media saat tiba di Lapas Bancey.
"Iya, sehat," ujar Irfan.
Kalapas Banceuy, Heri Kusrita mengatakan sebelum dimasukkan ke dalam sel, Irfan akan menjalani pemeriksaan berkas.
"Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," ujar Heri.
Sebelum dibawa ke Lapas Bancey, Irfan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.
Baca juga: Polda Jabar Pecat Eks Kapolsek Mundu Soal Penipuan ke Tukang Bubur yang Janjikan Anak Masuk Bintara
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter Rumah Sakit (RS) Cibabat, Irfan Suryanagara dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ucapnya.
Sebelumnya, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Suryanagara, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp.2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusannya, ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi, menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.
Putusan MA itu otomatis menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memvonis bebas untuk kedua terdakwa.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Suhadi, dalam putusnya, dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dihukum Penjara 10 Tahun Karena Kasus Penipuan, Irfan Suryanegara dan Istri akan Ajukan PK